Friday, February 11, 2011

Protection Loan = Asuransi

Protection Loan adalah fasilitas lainnya dari bank untuk nasabah pinjamannya. sehingga apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan ( misal : meninggal dunia ) maka sisa pinjaman tidak akan dibebankan ke pihak keluarga / ahli waris. sama halnya dengan credit shield pada kartu kredit disini bank bekerjasma dengan perusahaan asuransi untuk melindungi pinjaman nasabah. perbedaanya credit shield hanya melindungi tagihan kartu kredit anda, dan protection loan juga hanya melindungi pinjaman anda. keduanya tidak saling berhubungan. apabila sesuatu terjadi pada nasabah, ahli waris tidak bisa melunasi sisa pinjaman dengan credit shield, begitu juga anda tidak bisa bayar tagihan kartu kredit anda dengan protection loan walaupun nasabah memiliki kartu kredit & pinjaman di bank yang sama. sehingga apabila anda memiliki 2 produk tersebut ada baiknya anda ikut credit shield dan protction loan.

untuk pinjaman bank biasanya ditawarkan asuransi jiwa yang melindungi apabila nasabah pinjaman meninggal dunia, maka pihak keluarga / ahli waris bisa mengklaim asuransinya dengan pertama - tama menghubungi pihak bank, kemudian pihak bank akan meminta ahli waris untuk menyediakan dokumen seperti surat kematian, kartu keluarga, KTP, dll. dari pihak bank pun nantinya akan menyediakan dokumen bahwa benar nasabah tersebut adalah nasabah aktif ( belum lunas ) di bank itu, dan informasi sisa pinjaman yang belum terlunasi.

berikut adalah beberapa perusahaan asuransi di Indonesa :
1. CIGNA
2. AXA Indonesia
3. AIA Finansial
4. Prudential Indonesia
6. Allianz

untuk nasabah yang pinjamannya belum diikutsertakan perlindungan, maka sebaiknya anda aktifkan, bukan berburuk sangka tetapi karena sangat berguna dan biasanya premi yang dikenakan cukup kecil. anda bisa mulai tanyakan ke pihak bank anda apakah mempunyai produk perlindungan untuk pinjaman, berapa preminya, apa yg dilindungi ( jiwa / kesehatan ), apa yang anda dapatkan apabila anda ikut serta, dll.

sedangkan untuk nasabah yang sudah memiliki perlindungan untuk pinjamannya SANGAT disarankan untuk memberitahu pihak keluarga bahwa pinjaman anda ada perlindungannya. sehingga apabila terjadi sesuatu pada anda, keluarga anda tahu apa yang seharusnya dilakukan. jangan sampai karena tidak tahu pihak kelarga membayar sisa pinjaman anda padahal ada asuransi. bank akan mengirimkan surat yang menginformasikan pinjaman anda dicover asuransi tetapi surat bisa saja hilang, sehingga tetap disarankan anda menjelaskan ke keluarga.